DPR memuji keseriusan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menekan peredaran rokok ilegal. Apresiasi tersebut didasari kegigihan DJBC memberantas rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI mengaku selama dua hari berturut-turut bersama Heru Pambudi Dirjen Bea Cukai melihat langsung pemusnahan jutaan batang rokok ilegal sitaan. Kamis lalu (2/8/2018) legislator Golkar itu mengunjungi Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya untuk melihat 30 juta batang rokok sitaan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.
Selanjutnya Jumat (3/8/2018), Misbakhun melihat jutaan batang rokok hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim II di Malang. Selain rokok ilegal tanpa cukai atau bermerek palsu, barang lain yang disita adalah obat-obatan tidak berizin, sex toys dan minuman beralkohol (minol).
Misbakhun menyebut langkah tegas DJBC itu patut diacungi jempol karena menjadi bukti tentang komitmen kuat dalam memberantas rokok ilegal yang awalnya 12 persen dari total peredaran, kini sudah turun menjadi tujuh persen.
“Upaya serius ini perlu diberikan dukungan dan penurunan peresaran rokok ilegal sebesar lima persen perlu diapresiasi,” ujar Misbakhun, Sabtu (4/8/2018).
Dia menegaskan, penindakan atas peredaran rokok ilegal juga menjadi bukti kejelian dan kedisiplinan DJBC. Bahkan, kata Misbakhun, Kanwil Bea Cukai Jatim II menyita sebuah mesin rokok buatan Tiongkok yang tidak memiliki izin.
Mesin itu disita dari pabrik rokok yang hanya memiliki izin cukai sigaret kretek tangan (SKT). Namun, pabrik itu justru menggunakannya untuk membuat sigaret kretek mesin (SKM).
“Padahal tarifnya beda. Harga mesinnya sekitar Rp 1 miliar dan saat disita bulan puasa lau sedang dipakai produksi,” kata Misbakhun.
Politikus asal Pasuruan yang dikenal gigih membela petani tembakau itu juga berharap agar ada pembinaan terhadap pengusaha rokok. Alasannya, penindakan saja tidak cukup untuk menyadarkan pengusaha ataupun pelaku industri rokok skala kecil.
“Sehingga perusahaan rokok yang ilegal dibina supaya menjadi legal, membayar cukai dan pajaknya secara benar serta mendaftarkan mesin dan kapasitas mesinnya kepada Ditjen Bea Cukai. Yang legal dijaga supaya makin patuh, yang ilegal ditertibkan dan dibina,” jelasnya.
Misbakhun menambahkan, sejauh ini DJBC cukup aspiratif dalam menyerap keluhan pengusaha rokok terutama terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dia meyakini pendekatan yang dilakukan DJBC akan mampu mendongkrak penerimaan negara.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dirjen Bea Cukai beserta jajarannya yang mau mendengarkan semua keluh kesah para pengusaha rokok di tengah situasi ekonomi nasional yang memang perlu kerja keras dan sinergi dari pemerintah sebagai eksekutif, lembaga DPR sebagai legislatif dan pengusaha dari pihak swasta,” pungkasnya.(faz/tin/ipg)