Dua penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Jalan A. Yani-Margorejo, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang melibatkan kereta api, satu mobil, dan satu sepeda motor.
Dua tersangka itu adalah Karis (40) warga Dukuh Menanggal Surabaya dan Bambang Sutijanto (60) warga Taman Surya Agung Sidoarjo.
AKP Antara Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, penetapan status tersangka kepada dua penjaga palang pintu yang merupakan wewenang dari Dishub Kota Surabaya ini jelas beralasan dan berdasarkan bukti. Keduanya terbukti lalai dan tidak menutup palang pintu saat kereta api (KA) Mutiara Timur sedang melintas.
Akibatnya, satu mobil dan satu sepeda motor tertabrak kereta hingga terseret sekitar 3 meter. Bahkan, satu dari empat korban di antaranya meninggal dunia pasca kecelakaan tersebut.
“Kami proses selama satu kali 24 jam dan malam ini telah kami tetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah dua petugas palang pintu. Karena mereka lalai tidak menutup palang pintu,” kata Antara, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Sabtu (6/10/2018).
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaiannya dan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, melibatkan kereta api dengan sebuah mobil Avanza bernopol L 1928 JV dan sepeda motor Honda Vario bernopol L 5101 NL di perlintasan kereta api Margorejo- Ahmad Yani, Surabaya. Kecelakaan itu terjadi akibat palang pintu yang terlambat ditutup.
Empat korban kecelakaan itu langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim. Namun, satu di antaranya meninggal dunia saat korban tiba di rumah sakit. Korban atas nama Suqiyah Rohmatin (40) warga Sukodono Sidoarjo. Sementara, korban lainnya adalah Muhammad Kurjum (49) suami Suqiyah dan anaknya Nadjema Farika (11).
Korban pengendara sepeda motor adalah M. Anas Iqbal (21) warga Sidoarjo, dan mengalami patah tulang di bagian kiri. (ang/tin)