Jumat, 22 November 2024

Kasus Kebocoran Soal UNBK, Kepala Sekolah Ditetapkan sebagai Tersangka

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi

Polrestabes Surabaya telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status inisial KE, Kepala Sekolah di salah satu SMPN, sebagai tersangka atas kasus kebocoran soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Surabaya, Selasa (8/5/2018).

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan karena telah memenuhi dua alat bukti. Tersangka juga terbukti telah menyuruh dua pekerja honorer yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam upaya pembobolan soal UNBK di komputer sekolah.

“Setelah hasil gelar perkara, kepala sekolah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Dengan dua alat bukti yang cukup. Dia juga ternyata yang menyuruh dua pekerja honorer itu untuk melakukan pembobolan soal UNBK,” kata Sudamiran saat dihubungi awak media, Selasa (8/5/2018).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Sudamiran, KE juga resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan dalam proses pemeriksaan. Tidak berhenti disitu saja, polisi masih terus mengusut oknum lainnya yang terbukti terlibat dalam pembobolan komputer UNBK.

Sebelumnya, KE sempat tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan polisi telah berencana menjemput paksa apabila dalam panggilannya kedua kali, KE tetap tidak datang memenuhi panggilan.

Namun kemarin sore, KE bersama kuasa hukum dan anaknya, memenuhi panggilan polisi. Usai diperiksa, Sudamiran mengatakan pihaknya masih menunggu gelar perkara untuk menetapkan status KE.

Setelah gelar perkara, KE ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polrestabes Surabaya. (ang/tna/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs