Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar non aktif.
Hari ini, Selasa (10/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagai saksi.
Masing-masing yaitu, Setya Wiratna Kepala Sub Bidang Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Tri Wahyudiana Bagian Pelayanan Pengadaan, dan Ika Hadi Wijaya Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, keterangan ketiga orang saksi itu dibutuhkan Penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara Samanhudi Anwar yang berstatus tersangka.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), di daerah Blitar, Jawa Timur.
Dari OTT itu, KPK menemukan bukti keterlibatan Wali Kota Blitar dengan tindak pidana korupsi, dan menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (7/6/2018).
Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar periode 2016-2021 diduga menerima suap bersama Bambang Purnomo (swasta), terkait proyek pembangunan sekolah menengah pertama, dari Susilo Prabowo kontraktor.
Sesudah sempat buron, Jumat (8/6/2018), Muhammad Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar menyerahkan diri ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, dan langsung menjadi penghuni Rutan KPK.
Sebagai tersangka penerima suap, Muhammad Samanhudi Anwar terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/dwi)