Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Rendra Kresna Bupati Malang. Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, ada delapan saksi yang saat ini diperiksa di Polres Malang, Sabtu (13/10/2018).
Delapan saksi itu adalah Ubaidillah, Choiriyah, H. Moh. Zaini Ilyas, Hadaningsih, dan Hari Mulyanto yang seluruhnya pegawai swasta. Selain itu, pemeriksaan ini juga melibatkan tiga pegawai di lingkungan Pemkab Malang, yaitu Wahyudi Kepala Seksi Dinas di Pemkab Malang, Willem Petrus Salamena Mantan Kepala Bapenda yang kini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Pemkab Malang, dan Ir. Henry MB Tanjung, Kabag TU Sekda Pemkab Malang.
“KPK kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Polres Kabupaten Malang,” kata Febri saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (13/10/2018).
Sampai saat ini, kata dia, KPK telah memeriksa sekitar 18 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rendra Kresna Bupati Malang. Bahkan, penyidik KPK juga telah menggeledah 23 lokasi di Kabupaten Malang. Seperti Pendopo Bupati Malang, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malang, dan Kantor Korwil Jatim Partai Nasdem.
Dari penggeledahan itu, Tim KPK menyita 15 ribu dolar Singapura di Rumah Dinas Bupati Malang, Rp305 juta di Kantor Dinas Bina Marga, dan Rp18,9 juta di rumah seorang pegawai Pemkab Malang.
Bahkan, KPK juga telah menetapkan Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, Rendra disangka menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Kasus kedua, mantan politisi Partai Nasdem itu disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar, terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang. (ang/tin/bid)