Kasus bercanda tentang bom yang dilakukan dua anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri di Bandara Banyuwangi akan dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur.
“Pihak Bandara Banyuwangi menyerahkan dua anggota dewan yang bercanda soal bom tersebut kepada aparat kepolisian, namun sesuai dengan aturan menyebutkan yang punya kewenangan untuk menyidik itu adalah PPNS, bukan polisi,” kata AKBP Donny Adityawarman Kapolres Banyuwangi saat dihubungi di Banyuwangi, Kamis (24/5/2018) seperti dilansir Antara.
Menurutnya, polisi melakukan pemeriksaan awal setelah mendapat pelimpahan kasus itu dari petugas Bandara Banyuwangi, namun pihaknya masih melakukan koordinasi untuk melimpahkan kasus itu kepada PPNS.
“Di Bandara Banyuwangi tidak ada PPNS, sehingga kasus tersebut dibawa ke PPNS Bandara Internasional Juanda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 399 dan 400 disebutkan kewenangannya ada di PPNS,” tuturnya.
Ia mengatakan kedua anggota dewan tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam kasus tersebut hanya satu tahun penjara, sedangkan penahanan akan dilakukan pada kasus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
“Kendati demikian, kasus tersebut tetap jalan terus dan tidak berhenti karena kami akan melimpahkan berkasnya ke PPNS Bandara Juanda. Hingga kini kami masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasus penerbangan,” katanya.
Donny mengatakan hasil pemeriksaan sementara menyebutkan kedua anggota dewan tersebut memang bercanda tentang kepemilikan bom, namun pihaknya menyayangkan seharusnya hal tersebut tidak terjadi, apalagi keduanya adalah wakil rakyat di DPRD Banyuwangi.
Dua orang anggota DPRD Banyuwangi yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Rabu (23/5/2018).
Kedua politikus yang juga pimpinan Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada 23 Mei 2018 di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.
Kedua penumpang yang bercanda soal bom di bandara itu dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (ant/dwi/ipg)