Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina ditahan oleh Kejaksaan Agung. Karen ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Kejaksaan Agung menahan Karen setelah menjalani pemeriksaan di gedung Bundar atau Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Dengan menggunakan rompi tahanan, Karena keluar dari gedung Jampidsus didampingi oleh kuasa hukumnya.
Karen tampak menangis dan terbata-bata ketika ditanya oleh wartawan. Dia tidak mau memberi pernyataan dulu karena kasusnya masih dalam proses hukum.
“Saya tidak mau memberi pernyataan dulu, karena proses hukum sedang berjalan,” ujar Karen di Kejaksaan Agung, Senin (24/9/2018).
Karen hanya menyebut kalau selama memimpin Pertamina, dia sudah menjalankan tugas sebaik-baiknya dan Pertamina bisa meningkatkan laba dua kali lipat sejak dirinya masuk Pertamina.
Karen ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Sementara Adi Toegarisman Jampidsus Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penahanan Karen adalah untuk memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.
“Kita menahan dalam rangka juga untuk segera menyelesaikan perkra ini,” kata Adi.
Adi mengatakan kalau kasus Karen ini akibat proses investasi Pertamina yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan, seperti penelitian lapangan dan tidak adanya persetujuan dari dewan Komisaris.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menilai adanya sebuah penyimpangan penggunaan dana 31,49 juta Dollar AS dan biaya-biaya lain senilai 26,8 juta Dollar Australia. Penggunaan dana-dana tersebut tidak memberikan keuntungan pada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.(faz/dwi/rst)