Sabtu, 23 November 2024

Kapolda Jatim Kunjungi Bayi Korban Perdagangan Anak di Instagram

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menggendong bayi korban perdagangan anak di Instagram pada Kamis (11/10/2018). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengunjungi bayi korban perdagangan anak di Instagram pada Kamis (11/10/2018) yang sebelumnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

Irjen Pol Luki yang datang sekitar pukul 16.30 WIB, langsung memberi penjelasan singkat kepada wartawan terkait kasus yang sedang dikembangkan oleh satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah itu, Kapolda langsung menggendong bayi tersebut dan menimang-nimangnya.

Kapolda juga mendatangi keempat pelaku perdagangan anak yang sebelumnya telah ditangkap oleh petugas. Keempat pelaku tersebut adalah AP laki-laki (29) warga Sawunggaling Sidoarjo, LA (22) ibu penjual bayi warga Bulak Rukem Surabaya, KS (66) bidan nonaktif warga Badung Bali, dan NS (36) pembeli bayi warga Badung Bali.

Kepada Kapolda Jatim, AP pemilik akun instagram tersebut mengaku hanya membantu konsultasi dan mencarikan buah hati. Kapolda menyebut, pada prinsipnya, pelaku tetap melakukan penjualan anak karena menerima uang.

Ditanya terkait adanya dugaan grup-grup yang dikelola oleh pemilik akun Instagram ini, Kapolda menyebut semuanya masih dalam tahap pengembangan.

“Ada 10 ibu yang berkonsultasi dan supaya tidak berkembang, pelaku sudah ditangkap,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus penjualan bayi melalui Instagram dengan kedok layanan bantuan problem anak, kandungan, kelahiran dan masalah rumah tangga.

Hasil dari investigasi, diperoleh fakta adanya penjualan anak. Terakhir, ditemukan ada penjualan anak di bali yang melibatkan seorang bidan dan ibu yang bayinya akan dijual. Melalui bantuan pemilik akun instagram tersebut, Bayi dijual seharga Rp. 15 juta dengan sebelumnya membuat surat pernyataan.

Kini keempatnya sudah ditangkap oleh polisi dan diamankan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Para tersangka diancam Pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (bas/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs