Sabtu, 23 November 2024

Kalangan Profesional Sekarang Bisa Menjadi ASN

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Para profesional di berbagai bidang saat ini bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari keterangan pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (6/12/2018), kini para profesional bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu.

Peraturan Pemerintah itu sudah mewajibkan setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu dapat dilakukan sesuai ketentuan tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau di tingkat instansi. Pelaksanaannya dilakukan panitia seleksi dengan melibatkan unsur kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru (batas usia pensiun 60 tahun) bisa dilamar warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, baik administrasi dan kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, dipertimbangkan pula masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Adapun hak dan fasilitas yang didapat PPPK setara dengan ASN. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. PPPK akan mendapat perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (den/nin/rst)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs