Sabtu, 23 November 2024

Kakak Andi Narogong Mengaku Tidak Tahu Kedekatan Adiknya dengan Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tiga orang saksi memberikan keterangan di dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (5/2/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/2/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebetulnya memanggil delapan orang saksi. Tapi, sampai sidang dimulai, cuma tiga orang yang bisa hadir.

Mereka masing-masing adalah Hariansyah Direktur Utama PT. Inti Anugerah Kapitalindo dan Rabin Iman Sutejo Building Manager Menara Imperium.

Kedua orang itu dimintai keterangannya oleh Jaksa KPK, terkait jual beli sebuah ruang kantor di Menara Imperium, Jakarta Selatan, yang diketahui milik Setya Novanto.

Sedangkan saksi yang ketiga adalah Dedi Priyono kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berstatus terpidana korupsi proyek KTP Elektronik.

Dedi diketahui pernah menjadi manajer proyek yang dibentuk khusus untuk Memenangkan Konsorsium PNRI, dalam lelang proyek KTP Elektronik.

Dalam persidangan, Dedi juga mengaku pernah meminjam rekening Muda Ihsan Harahap pengusaha, untuk menampung uang kiriman dari PT.Biomorf Mauritius yang dimotori Johannes Marliem, sebanyak 1,5 juta Dollar Singapura.

Menurut pengakuannya, uang itu digunakan Andi Agustinus adiknya, untuk keperluan proyek KTP Elektronik, yang diberikan kepada Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dugaan kedekatan Andi Agustinus dengan sejumlah Anggota DPR khususnya Setya Novanto, atau dengan pejabat di Kemendagri, Dedi mengatakan tidak mengetahuinya.

Sekadar diketahui, selama sekitar empat tahun melakukan pengusutan, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Ketiga orang itu sudah mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.

Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs