Kepala Dinas Sosial dan Kepala UPTD Liponsos Surabaya menjadi terlapor dalam dugaan kasus merampas kemerdekaan orang lain dan pencemaran nama baik atau fitnah Pasal 333 dan 310 atau 311 KUHP.
Penyidik dari Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa tiga orang terlapor yaitu Supomo Kepala Dinas Sosial Surabaya, Sugianto Kepala UPTD Liponsos Keputih, dan Tini Widiati Kepala UPT Panti Rehabilitasi Sosial di Kediri pada Selasa (27/2/2018) kemarin.
Mereka dilaporkan oleh Anto Nurkholis (suami korban) yang merasa dirugikan dan dipermainkan sebagai warga negara yang memiliki hak asasi manusia.
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tiga orang terlapor yang telah diperiksa statusnya masih sebagai saksi. Penyidik masih terus mendalami kasus ini.
“Sementara masih jadi saksi. Kami menerima laporan maka kami menindaklanjuti,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (28/2/2018).
Dalam keterangan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula pada kejadian di bulan Agustus 2017 lalu. Ani Masdiana seorang korban (istri pelapor) kala itu sedang duduk-dududk di warung Jl. Jurang Kuping Benowo, kemudiaan didatangi petugas gabungan Satpol PP yang tengah melakukan razia. Ani ikut terciduk dalama razia itu beserta 20 wanita lainnya.
Kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata, lantas pada malam harinya di bawa ke Kantor UPT Liponsos Keputih Surabaya. Sehari kemudian, keluarga datang untuk menjemput korban namun tidak diperbolehkan dengan alasan syarat harus dipenuhi seperti Surat Keterangan RT/RW dan Kelurahan. Setelah diurus surat-surat tersebut, keluarga kembali mendatangi Liponsos keesokan harinya.
“Namun, saat keluarga sampai di Liponsos, korban dan seluruh wanita lainnya sudah dikirim ke UPT Kediri dan diberlakukan seperti seorang tahanan dan dijaga ketat,” kata Barung.
Keluarga korban juga diombang-ambingkan saat mencoba mengurus kepulangan korban di UPT Rehabilitasi Kediri. Pelapor. Merasa dipermainkan karena pihak UPT Kediri melempar kewenangan ke Liponsos Surabaya begitu sebaliknya.
“Pihak keluarga berupaya menjemput ke kantor UPT Rehabilitasi di Kediri, tapi keluarga tidak diizinkan membawa korban pulang tanpa alasan yang jelas,” kata Barung.
Menurut keterangan pelapor, pihak UPT Rehabilitasi Kediri hanya menerima penyerahan dari UPT Liponsos Surabaya. Tapi, ketika dicek ke Surabaya, Liponsos menyerahkan penanganan ke UPT Kediri. Merasa diping-pong dan dipermainkan, maka pihak keluarga melaporkan peristiwa ini di bulan November 2017 dan saat ini diproses oleh Polda Jatim.
Sementara itu, Mohammad Fikser Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya dalam pesan singkat membenarkan bahwa Supomo Kepala Diana Sosial telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim. Fikser juga membenarkan, pemeriksaan terkait adanya pelaporan warga yang keberatan terkait razia di Benowo. (bid/dwi/ipg)