
KPU tidak bisa menghalang-halangi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara yang diduga terlibat korupsi. Meski pun, orang yang ditangkap itu peserta Pilkada.
Pernyataan sikap KPU tersebut disampaikan Arief Budiman ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Arief mengatakan, masyarakat dan elit partai harus memahami antara tugas KPU dengan KPK dan keduanya tidak bisa saling mengintervensi.
KPU selaku penyelenggara Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada. Sedangkan KPK bidang penegakan hukum, melakukan pencegahan dan memberantas korupsi.
“Kalau tidak mau terkena OTT KPK, jangan korupsi, cari jalan yang lurus dan benar saja,” pesan Ketua KPU.
Secara terpisah, Basariah Panjaitan, Wakil Ketua KPK, menegaskan, KPK tidak mempunyai target terhadap peserta Pilkada.
Lawan KPK adalah pelaku korupsi, siapapun meteka. Salah besar kalau ada yang mengatakan peserta Pilkada yang ditangkap KPK karena pesanan bermotif politik.
“Buktikan saja orang yang ditangkap KPK itu terlibat korupsi atau tidak,” kata Wakil Ketua KPU.
Wiranto, Menko Polhukam, pejabat negara yang mengimbau OTT terhadap peserta Pilkada, dihentikan sementara guna menghindari kegaduhan politik jelang Pilkada Serentak 27 Juni 2018.
Saat ini ada lima peserta yang ditangkap oleh KPK. Mereka terdiri dari tiga calon bupati petahana. Salah satu diantaranya adalah calon bupati Jombang dan dua lagi adalah calon gubernur.
Berdasarkan kebaikan UU, kelima peserta Pilkada yang telah ditetapkan menjadi tersangka masih bisa mengikuti Pilkada dari rumah tahanan KPK. (jos/tna/iss)