Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (1/11/2018), mengagendakan pemeriksaan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, untuk pertama kalinya.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik sudah mengirim surat pemanggilan Pimpinan DPR tersebut. Dia berharap, Taufik Kurniawan kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Sebelumnya, Taufik sudah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Yahya Fuad Bupati Kebumen.
Seperti diketahui, Selasa (30/10/2018), KPK mengumumkan penetapan status Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka penerima suap.
Taufik Kurniawan legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi daerah Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen, diduga menerima Rp3,65 miliar.
Penetapan status hukum itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam proses penganggaran DAK Kabupaten Kebumen, dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016.
Waktu itu, daerah Kebumen rencananya mendapat DAK Rp100 miliar. Ternyata, dalam APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen cuma mendapat dana tambahan Rp 93 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, KPK mensinyalir ada upah sekitar 5 persen dari total anggaran, untuk Taufik selaku Pimpinan DPR yang memperjuangkan anggaran DAK Kabupaten Kebumen.
Atas perbuatan yang disangkakan, Taufik terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau 20 tahun, dan paling singkat 4 tahun penjara. (rid/tin/ipg)