Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya mendapatkan titipan lima Jetboat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya Jetboat, sejumlah barang lainnya yang dititipkan yaitu enam unit mobil dan dua unit sepeda motor.
Barang sitaan tersebut merupakan milik Mustafa Kemal Pasha Bupati Mojokerto atas kasus dugaan korupsi. Krismono Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan adanya penitipan tersebut. Dia mengatakan bahwa sejumlah kendaraan itu, dititipkan ke Rupbasan, pada Kamis malam (26/4/2018).
“Benar, sekitar pukul 20.30 WIB, Rupbasan Kelas I Surabaya, menerima titipan dari KPK,” kata dia, usai mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya hari ini, Jumat (27/4/2018).
Total kendaraan yang dititipkan ke Rupbasan, kata Krismono, sebanyak 13 kendaraan, diantaranya 6 unit kendaraan roda empat, 2 unit kendaraan roda dua, dan 5 unit jetboat.
“Ini adalah kasus gratifikasi dari Mojokerto. Dari kasusnya Bapak Mustafa Kemal,” tambahnya.
Krismono mengaku belum mengetahui secara pasti, sampai kapan barang sitaan KPK itu, dititipkan ke Rupbasan Kelas I Surabaya. Dia hanya mengatakan bahwa semua itu bergantung pada keputusan lebih lanjut dari pihak KPK. Karena selama ini, kata dia, Rupbasan hanya sebagai tempat penitipan saja.
“Ya, karena Rupbasan sifatnya pasif, untuk lebih jelasnya bisa tanya langsung ke KPK,” pungkasnya. (ang/ino/ipg)