Selasa, 26 November 2024

KPK Tidak Punya Target, Peserta Pilkada yang Korup akan Ditangkap

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Basariah Panjaitan, Wakil Ketua KPK, menegaskan KPK tidak punya target menjerat calon Kepala Daerah yang akan berkompetisi di Pilkada Serentak. KPK juga menyanggah bahwa pihaknya memiliki agenda politik tersendiri dalam Pilkada kali ini.

“Kalau pun ada peserta yang dijadikan tersangka korupsi itu disebabkan karena dua hal. Pertama karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan hasil pengembangan kasus korupsi dari tersangka sebelumnya,” tegas Basariah.

Basariah mengambil contoh kasus Mohammad Anton calon walikota Malang petahant dan calon dan Ya’kud Ananda Gidban calon walikota Malang yang akan maju di Pilkada 2018. Mereka ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan ini sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan ketua dan beberapa anggota DPRD Malang yang sedang di tangani KPK. Yakni kasus korupsi dalam proses pembahasan APBD Kota Malang, sesudah KPK menetapkan Mochamad Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka, Jumat (11/8/2017).

Menurut Basariah, memang ada yang mendesak KPK agar penangan kasus peserta pilkada yang bermasalah dengan korupsi ditunda sampai Pilkada selesai. Alasannya agar bisa ikut Pilkada secara penuh serta untuk menghindari kegaduhan politik.

“Tapi KPK tidak mau begitu. Orang yang sudah saatnya dijadikan tersangka setelah KPK mempunyai cukup bukti dan saksi, harus tetap dijadikan tersangka, tidak bisa ditunda. Selain itu, KPK tidak ingin ada kepala daerah yang baru selesai ikut Pilkada kemudian dijadikan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK di Kuningan Persada, Jumat (23/3/2018).

Arief Wicaksono, Ketua DPRD Malang, disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang. Suap itu ditujukan untuk memuluskan proses pengalihan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Penyidik KPK sudah menyelesaikan penyidikan Jarot Edy Sulistyono dan Mochamad Arief Wicaksono, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses penuntutan.

Mochamad Anton kembali mengajukan diri sebagai calon Wali Kota Malang petahana periode 2018-2023, berpasangan dengan Syamsul Mahmud diusung koalisi PKB, PKS dan Partai Gerindra.

Sedangkan, Ya’qud Ananda Gudban yang berpasangan dengan Ahmad Wanedi, diusung koalisi PDI Perjuangan, PAN, PPP, dan Partai Hanura. (jos/tna/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs