Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan PT Putra Ramadhan (PT Tradha) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini merupakan yang pertama kalinya KPK melakukan penyidikan dan menetapkan sebuah perusahaan/korporasi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Pengumuman status hukum itu disampaikan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, dalam keterangan pers yang digelar Jumat (18/5/2018) sore, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kata Laode, pengungkapan TPPU itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Mohammad Yahya Fuad Bupati Kebumen periode 2016-2021.
KPK menemukan indikasi kalau Mohammad Yahya Fuad selaku pengendali PT Tradha, secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja ikut dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen.
Tapi, PT Tradha meminjam bendera lima perusahaan lain untuk menyembunyikan identidas. Hal itu dilakukan untuk menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan, seperti diatur Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
“Pada tahun 2016-2017, PT Tradha menggunakan bendera perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen yang nilai proyeknya Rp51 miliar. Selain itu, PT Tradha diduga menerima uang fee dari kontraktor sekitar Rp3 miliar, seolah-olah sebagai utang,” ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Sejumlah uang yang diterima PT Tradha, sambung Laode, kemudian dimanfaatkan untuk membiayai keperluan pribadi Bupati Kebumen, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil dan keperluan pribadi lainnya.
Sejak penyidikan berlangsung, 6 April 2018 sampai sekarang, PT Tradha sudah mengembalikan Rp6,7 miliar keuntungan yang didapatkan, melalui rekening penampungan KPK.
“KPK berharap proses hukum itu bisa menjadi bagian penguatan upaya pemberantasan korupsi, khususnya untuk memaksimalkan asset recovery,” imbuh Pimpinan KPK tersebut.
Atas perbuatannya, PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam penyidikan ini, KPK juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (lNomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. (rid/iss/ipg)