Selasa, 26 November 2024

KPK Tetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (4/10/2018), menetapkan La Masikamba Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon sebagai tersangka penerima suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sulimin Ratmin selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon sebagai tersangka penerima suap dari Anthony Liando pemilik CV AT selaku wajib pajak.

Ketiga orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di daerah Kota Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (3/10/2018), sesudah Satgas KPK menemukan indikasi transaksi suap yang melibatkan penyelenggara negara.

“Sesudah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka,” kata Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

La Masikamba dan Sulimin Ratmin diduga menerima suap dari Anthony sebanyak Rp320 juta. Suap itu diberikan supaya La Masikamba dan Sulimin Ratmin membantu Anthony mengurangi kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar.

Sesudah melakukan komunikasi, tercapai kesepakatan kewajiban pajak Anthony menjadi Rp1,37 miliar.

“Atas kesepakatan tersebut, ada komitmen pemberian uang sebanyak Rp320 juta yang diberikan secara bertahap,” paparnya.

Lebih lanjut, Laode membeberkan, pada 4 September 2018 Anthony memberikan uang kepada Sulimin melalui rekening anaknya sebanyak Rp20 juta, lalu 2 Oktober senilai Rp100 juta khir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.

“Diduga selain pemberian tersebut LMB (La Masikamba) juga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018,” kata Syarif.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sulimin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Anthony dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs