Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Bupati Purbalingga sebagai Tersangka Penerima Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(kiri ke kanan) Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, Agus Rahardjo Ketua KPK, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, . Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tasdi Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Purbalingga sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan, Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan pihak swasta (kontraktor PT Sumber Bayak Kreasi) yang sering mengerjakan proyek di lingkungan Kabupaten Purbalingga, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Purbalingga dan Jakarta, Senin (4/6/2018), sesudah melakukan transaksi pemberian sejumlah uang.

Agus Rahardjo Ketua KPK mengatakan, KPK meningkatkan status perkara itu ke penyidikan sesudah menemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp100 juta, serta sebuah mobil yang digunakan Hadi waktu menerima uang.

“Uang itu diduga commitment fee kontraktor pemenang lelang memberikan 2,5 persen (Rp500 juta) dari total nilai proyek pembangunan tahap kedua Islamic Center tahun 2018 yang dianggarkan Rp22 miliar,” ujar Agus, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Sebelumnya, PT Sumber Bayak Kreasi mengerjakan beberapa proyek seperti pembangunan Gedung DPRD tahun 2017 yang anggarannya Rp9 miliar, pembangunan Islamic Center tahap 1 tahun 2017 senilai Rp12 miliar dan tahap 2 senilai Rp22 miliar.

Hadi diduga memenuhi keinginan Tasdi untuk membantu Librata Nababan dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018, dengan ancaman pemecatan kalau menolak perintah Bupati Purbalingga.

Tanggal 26 Mei 2018, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Islamic Center tahap 2. Lalu, tanggal 4 Juni 2018, Hamdani Kosen memerintahkan stafnya mencairkan Rp100 juta yang kemudian dibawa Ardirawinata Nababan untuk diserahkan kepada Hadi Iswanto.

“Sesudah terjadi penyerahan uang, Tim KPK menangkap Ardirawinata Nababan di sekitar lokasi proyek Islamic Center. Sedangkan Tasdi ditangkap di Rumah Dinas Bupati Purbalingga,” imbuh Ketua KPK.

Sebagai tersangka penerima suap, Tasdi dan Hadi terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs