Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang sebagai tersangka penerima suap, Minggu (4/2/2018).
KPK juga menetapkan Inna Silestyowati Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK memeriksa dan gelar perkara. Dari situ, penyidik menemukan bukti-bukti terjadinya praktik suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Jombang, terkait surat pengurusan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang,” kata Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers yang digelar Minggu (4/2/2018) sore, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kasus ini, lanjut Laode, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kutipan dana kapitasi dan pungutan liar perizinan yang dilakukan administrasi Bendahara Paguyuban Puskesmas seluruh Jombang.
Kemudian, KPK menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, kemudian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018). Total ada tujuh orang yang diamankan, dua orang di Jombang, tiga orang di Surabaya, dan dua orang lagi di Solo.
Inna Silestyowati Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang ditangkap di sebuah apartemen Kota Surabaya bersama dua orang yang sekarang masih berstatus saksi.
Dari operasi senyap di Surabaya, KPK menemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inna Silestyowati yang diduga tempat penampungan uang kutipan.
Di Jombang, KPK menangkap Oisatin Bendahara Paguyuban Puskesmas seluruh Jombang, dan Didi Rijadi Kepala Paguyuban Puskesmas seluruh Jombang, sekitar pukul 10.30 WIB.
Sementara itu, Tim KPK yang bergerak di lapangan menangkap Nyono Bupati Jombang bersama Munir ajudannya, di Stasiun Solo Balapan, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika menunggu kereta api menuju Jombang.
Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.
“Pemberian itu diduga supaya Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif,” tegas Laode.
Uang pemberian itu terindikasi bersumber dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sejumlah Rp434 juta.
Sudah ada pembagian dari total jumlah uang itu. 1 persen buat Paguyuban Puskesmas seluruh Jombang, 1 persen buat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dan 5 persen buat Bupati Jombang.
Inna Silestyowati terindikasi sudah memberikan Rp200 juta kepada Nyono Bupati Jombang, sekitar Desember 2017 lalu.
Selain itu, Inna juga pernah membantu penerbitan izin operasional RS swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Uang pungli sebanyak Rp75 juta diduga diserahkan kepada Bupati Jombang pada 1 Februari 2018 lalu.
Kemudian, Nyono Suharli Wihandoko memakai Rp50 juta untuk membayar iklan di media massa, sehubungan rencananya ikut Pilkada sebagai Bupati Jombang periode 2018-2023.
Sebagai pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji, Inna Silestyowati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Nyono Suharli Wihandoko yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/den)