Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tengah sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menetapkan status tiga dari 19 orang yang Rabu (14/2/2018) malam sampai Kamis (15/2/2018) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah, Bandar Lampung dan Jakarta sebagai tersangka.

Masing-masing adalah J Natalis Sinaga Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto Anggota DPRD Lampung Tengah, dan Taufik Rahman Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu TR (Taufik Rahman) diduga sebagai pemberi, kemudian JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) sebagai penerima,” kata Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, Kamis (15/2/2018) malam, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ketiga orang tersebut diduga kuat terlibat korupsi dalam proses persetujuan pinjaman daerah.

Taufik diduga memberikan uang ke Natalis dan Rusliyanto supaya DPRD memberikan persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar yang rencananya untuk proyek pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.

“Untuk mendapatkan pinjaman, perlu surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Untuk memberikan persetujuan, diduga ada permintaan dana sebesar Rp1 miliar,” papar Laode M Syarif.

Untuk mendapatkan uang Rp1 miliar, Mustafa Bupati Lampung Tengah diduga memberi arahan anak buahnya untuk meminta Rp900 juta dari kontraktor. Sedangkan Rp100 juta sisanya dari dana taktis.

“Dalam komunikasinya, pihak yang diduga terlibat menggunakan istilah cheese sebagai kata sandi uang yang diminta DPRD untuk menandatangani surat pernyataan peminjaman dana,” tandas Syarif.

Atas perbuatannya, Taufik disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Natalis dan Rusliyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diinformasikan, KPK menangkap Mustafa Bupati Lampung Tengah dalam OTT Rabu (14/2/2018) malam. Tapi, ternyata Mustafa yang ikut Pilkada 2018 sebagai calon Gubernur Lampung, baru diciduk petang hari ini.

Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK langsung membawa Mustafa ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa dan menetapkan status hukumnya.

Sekadar diketahui, dari serangkaian OTT di Lampung Tengah, Bandar Lampung dan Jakarta, KPK menyita uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang disimpan di dalam kardus. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs