Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus memproses kasus dugaan korupsi Syahri Mulyo calon Bupati Tulungagung petahana, walau dia mendapat dukungan suara mayoritas pada Pilkada 2018.
Berdasarkan data hitung cepat (real count) KPU Tulungagung, pasangan calon Bupati Syahri mulyo dan Maryoto Birowo mendapat 355.966 suara (59,8 persen).
Sedangkan pesaingnya, pasangan Margiono dan Eko Prisdianto mendapat 238.996 suara (40,2 persen), dari total 844.818 pemilik suara yang tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Tulungagung.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, KPK menghargai pilihan masyarakat yang memilih calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi.
Prinsipnya, kata Febri, KPK memisahkan proses hukum dengan proses politik, serta proses lanjutan yang sedang berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebetulnya ada beberapa daerah yang kebetulan calon kepala daerahnya berurusan dengan KPK. Prinsip dasarnya, kami memisahkan antara proses politik dengan proses hukum. Proses selanjutnya di KPU silakan saja, yang jelas KPK akan tetap memroses kasusnya sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (2/7/2018).
Sekadar diketahui, Kamis (7/6/2018), KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.
Syahri Mulyo diduga menerima suap, terkait sejumlah proyek perbaikan infrastruktur jalan di daerah Kabupaten Tulungagung, dari Susilo Prabowo kontraktor.
Sesudah sempat buron, Sabtu (9/6/2018), Syahri Mulyo calon Bupati Tulungagung petahana yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, akhirnya menyerahkan diri ke Kantor KPK. (rid/iss/ipg)