Sabtu, 23 November 2024

KPK Temukan Ketidaksesuaian Keterangan Pejabat Lippo Group terkait Suap Perizinan Meikarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Segel KPK menempel di Ruang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Minggu (14/10/2018). Foto: Istimewa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta, yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi, dan oknum Pejabat Lippo Group.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, sampai hari ini, sudah 69 orang saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan, terdiri dari 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 orang PNS Pemkab Bekasi, dan 40 orang dari pihak Lippo.

Dalam proses penyidikan itu, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan saksi antara yang disampaikan pegawai dengan pejabat Lippo Group.

“Selain adanya dugaan backdate dalam rekomendasi perizinan Meikarta, KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).

Febri menegaskan, ada ancaman pidana terhadap pemberi keterangan yang tidak benar seperti diatur Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor. Selain itu, juga ada larangan melakukan perbuatan merintangi upaya penegakan hukum, yang diatur di Pasal 21 UU Tipikor.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian OTT di Bekasi Minggu (14/10/2018), dan di Surabaya pada Senin (15/10/2018) dini hari.

Dari penindakan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang 90 ribu Dollar Singapura (setara Rp1 miliar), uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp513 juta, dan dua unit mobil yang dipakai untuk transaksi serah terima uang di jalan raya.

Sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo, sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

KPK menduga, pemberian suap pengurusan izin Meikarta yang total lahannya mencapai 774 hektare, terbagi menjadi tiga fase dengan total komitmen fee Rp13 miliar.

Disinyalir, uang suap dari pihak Lippo yang sudah mengalir ke sejumlah Pejabat Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs