Sabtu, 23 November 2024

KPK Tak Salahi Aturan Menangkap Kalapas Sukamiskin

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Laode M Syarif (kiri) bersama Agus Rahardjo Ketua KPK dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengaku mempunyai wewenang menangkap Wahid Husen Kalapas Sukamiskin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jual beli fasilitas sel.‎

Hal ini disampaikan Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018)

Sebelumnya,dalam rapat tersebut, anggota Komisi III ada yang menanyakan apakah Kalapas Sukamiskin termasuk penyelenggara negara atau tidak.

Menurut Laode, sebelum melakukan OTT, KPK sudah menggelar rapat apakah akan melanggar Undang-Undang atau tidak, ternyata tidak.

Menurut dia, KPK melakukan OTT terhadap Kalapas Sukamiskin tersebut mengacu pada UU Pemasyarakatan.

“Kita telah melihat Undang-Undang Pemasyarakatan Pasal 8 ayat 1 itu jelas dikatakan bahwa petugas pemasyarakatan itu sebagaimana dimaksud pasal 7 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan pengamanan,” kata Laode.

Jadi, menurut Laode, karena Kalapas adalah penegak hukum maka berdasarkan itu, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan (OTT) itu.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs