Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyusun strategi dalam rangka melanjutkan proses pengusutan kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengatakan, strategi itu diperlukan antara lain untuk menentukan siapa yang akan diproses lebih dulu di antara sepuluh nama dalam dakwaan Budi Mulya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Sepuluh nama yang dimaksud adalah Boediono selaku mantan Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom mantan Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjriah (almarhumah) dan Budi Rochadi (almarhum) mantan Deputi Gubernur BI.
Selain itu, Robert Tantular dan Harmanus Muslim mantan bos Bank Century, Muliaman Hadad, Hartadi Sarwono, Ardhayadi M mantan Deputi Gubernur BI, dan Raden Pardede mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pernyataan itu disampaikan Saut, merespon putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan sebagian gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pihak pemohon.
Dalam amar putusannya, Senin (9/4/2018), Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK selaku termohon, menyidik dan menetapkan mantan pejabat BI antara lain Boediono dan Muliaman Hadad sebagai tersangka.
“Kasus Bank Century sudah jelas di dalam putusan Budi Mulya. Tinggal bagaimana KPK menyikapinya, di antara sepuluh nama yang tercantum, mana yang akan diproses duluan. Penyidik kan punya taktik dan strategi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/4/2018).
Sekadar diketahui, dalam putusan praperadilan itu, hakim juga memberikan opsi kepada KPK untuk melimpahkan penyidikan ke Kepolisian, dan proses penuntutan ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku bekas Deputi Gubernur BI dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim menilai Budi Mulya merugikan keuangan negara Rp689 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan Rp6,7 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Lalu, di tingkat kasasi tahun 2015, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan itu.
Febri menegaskan, KPK berkomitmen mengusut tuntas semua kasus dugaan korupsi, berdasarkan bukti yang cukup. (rid/tna/dwi)