Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, Senin (16/10/2018), menetapkan sembilan orang tersangka praktik suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.
Seorang di antaranya Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. KPK mensinyalir Neneng Rahmi berperan sebagai perantara penerima uang suap dari Konsultan Lippo Group.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengungkapkan, Neneng sempat melarikan diri menggunakan mobil BMW warna putih, waktu Tim KPK akan menangkapnya.
Tapi, sesudah KPK mengumumkan statusnya sebagai tersangka, Selasa (16/10/2018) dini hari, Neneng Rahmi diantar oleh keluarganya menyerahkan diri ke Kantor KPK.
“KPK telah lakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan NR melarikan diri pada Minggu siang. Dengan demikian, sampai saat ini telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dalam rangkaian OTT di Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10/2018) dan Senin (15/10/2018), KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang 90 ribu Dollar Singapura (Rp1 miliar), uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp513 juta, dan dua unit mobil yang dipakai untuk transaksi serah terima uang di jalan raya.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, Pimpinan KPK menetapkan Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi sebagai tersangka penerima hadiah atau janji, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MBJ Nahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP, dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penerima suap.
Kelima orang pejabat Pemkab Bekasi itu terindikasi menerima pemberian dari Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen Pegawai Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama Konsultan Lippo Group.
KPK menduga, pemberian suap pengurusan izin Meikarta yang total lahannya mencapai 774 hektar terbagi menjadi tiga fase dengan total komitmen fee Rp13 miliar. Disinyalir, Uang suap yang sudah mengalir ke sejumlah Pimpinan SKPD Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar. (rid/dim/ipg)