Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, besok Jumat (13/7/2018), agar memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hari ini, Kamis (12/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Subhan sebagai saksi kasus suap izin pembangunan menara telekomunikasi di daerah Kabupaten Mojokerto.
Namun, Subhan yang dipanggil sebagai saksi penyidikan kasus korupsi Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif), tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada KPK.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, tanggal 2,3 dan 4 Juli 2018, Subhan juga sudah mangkir pemeriksaan.
Padahal, Penyidik KPK perlu mengklarifikasi pengetahuan saksi terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi, dan aliran dana ke Bupati Mojokerto.
Dia berharap, saksi kooperatif sehingga penyidik tidak perlu melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya ke Kantor KPK.
Seperti diketahui, Senin (30/4/2018) lalu, KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/den)