Minggu, 19 Januari 2025

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Fredrich Yunadi pengacara yang beratatus tersangka kasus menghalangi pengusutan kasus korupsi.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Biro Hukum KPK selalu siap menghadapi `perlawanan hukum` yang diajukan seorang tersangka.

“Kami selalu siap menghadapi praperadilan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Febri menambahkan, penanganan perkara bekas pengacara Setya Novanto itu tetap berlangsung, walaupun ada gugatan praperadilan.

“Praperadilan adalah hak tersangka. KPK akan jalan terus menangani kasus ini. Yang jelas, kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan, baik soal penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Sapriyanto Refa pengacara Fredrich mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK. Salah satunya, soal penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Menurutnya, penetapan tersangka minimal ada dua alat bukti yang cukup. Sedangkan KPK dianggap belum punya cukup bukti untuk menjerat Fredrich Yunadi.

Begitu juga dengan penyitaan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Refa menilai, penyitaan itu harus dilakukan sesudah ada penetapan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) sudah membentuk tim penasihat hukum untuk mendampingi Fredrich Yunadi pengacara yang sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, untuk rawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017), supaya Setnov yang waktu itu sudah berstatus tersangka, punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
27o
Kurs