Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan dua kasus dugaan korupsi dengan tersangka Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Pertama, terkait kasus dugaan suap dalam proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.
Sedangkan yang kedua, terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, hari ini, Rabu (28/2/2018), Penyidik KPK melakukan pelimpahan tahap dua, untuk diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.
Rencananya, sidang perkara Arief Wicaksono akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sambil menunggu jadwal persidangan, tersangka sementara ini masih dititipkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, kemudian akan dibawa ke Surabaya, Jumat (2/3/2018).
Febri menambahkan, dalam proses pengusutan dua perkara tersebut, Penyidik KPK sudah memeriksa 84 saksi antara lain dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang Tahun 2015, Sekretaris Dinas PU Kota Malang, dan sejumlah pihak swasta.
Sedangkan Arief Wicaksono sendiri sedikitnya sudah enam kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor KPK, dari Agustus 2017 sampai Februari 2018.
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017), KPK mengumumkan penetapan status Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka penerima suap.
Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman.
Suap itu diduga terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016.
Selain itu, Arief juga disangka pernah menerima Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.
Pemberian itu terindikasi ada kaitannya dengan pengalihan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015. (rid/rst)