Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Idrus Marham politisi Partai Golkar yang berstatus tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penahanan itu dilakukan petang hari ini, Jumat (31/8/2018), sesudah Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana Idrus sebagai tersangka.
Mantan Sekjen Partai Golkar yang datang sekitar pukul 13.30 WIB, keluar ruang pemeriksaan memakai rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK di badannya.
Sebelum menuju Rutan KPK, Idrus mengatakan siap menjalani proses hukum termasuk menjadi Tahanan KPK.
Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, karena dinilai memenuhi alasan objektif dan subjektif, sesuai Pasal 21 KUHAP.
KPK mengumumkan penetapan status tersangka Idrus Marham, Jumat (24/8/2018).
Mantan Menteri Sosial itu diduga mendapat jatah 1,5 juta Dollar AS dari Johanes Budisutrisno Kotjo kalau perusahaan Blackgold Natural Resources Limited bisa ikut menggarap proyek senilai 900 juta Dollar AS itu.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.
Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di Rumah Dinas Menteri Sosial, kawasan Jakarta Selatan.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap.
Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.
Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut. (rid/ipg)