Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pembahasan internal untuk menentukan mekanisme pembayaran uang pengganti yang wajib dibayar Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Karena, KPK sampai sekarang masih memblokir rekening Novanto sejak politisi Partai Golkar itu berstatus sebagai saksi, sekitar tahun 2016.
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengungkapkan, membuka rekening Setya Novanto menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan KPK, supaya mantan Ketua DPR RI itu bisa memenuhi kewajibannya.
“Nanti kami lihat bagaimana caranya, karena itu masih kami tata dulu karena ada beberapa (rekening) diblokir, jadi ambil uangnya dari mana kalau tidak dibuka dulu blokirnya. Jadi, kami harus lihat dulu pelan-pelan,” kata Saut di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Seperti diketahui, Selasa (24/4/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Setya Novanto dengan 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta Dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto untuk dipilih dalam jabatan publik, terhitung lima tahun sesudah menjalani hukuman pidananya.
Majelis hakim menilai Novanto memenuhi sejumlah unsur tindak pidana, seperti tercatat dalam dakwaan yang disusun Jaksa KPK.
Antara lain, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi, melakukan korupsi secara bersama-sama, hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/ipg)