Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Zumi Zola Gubernur Jambi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zumi Zola Gubernur Jambi (batik hijau) dikawal Petugas KPK sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018, Jumat (5/1/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/1/2018), memeriksa Zumi Zola Gubernur Provinsi Jambi.

Bekas model dan pesinetron itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum kepala dinas, asisten daerah dan anggota DPRD Jambi.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Zumi Zola tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Sambil bergegas menuju ruang tunggu, dia menolak memberi keterangan kepada awak media soal pemeriksaannya.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Gubernur Jambi akan diperiksa sebagai saksi dari Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi yang berstatus tersangka.

Menurut Febri, Penyidik KPK ingin mendalami proses penyusunan Rancangan APBD di Jambi, apakah ada komunikasi antara eksekutif dengan legislatif yang mempengaruhi proses pengesahan anggaran.

Selain Gubernur Jambi, Jumat (5/1/2018) ini KPK juga memeriksa Zoerman Manap Wakil Ketua DPRD Jambi sebagai saksi.

Sementara itu, di depan Gedung KPK, puluhan orang yang mengatasnamakan masyarakat Jambi, menggelar unjuk rasa.

Berbekal spanduk bergambar Zumi Zola dan alat pengeras suara, mereka menuntut supaya KPK memeriksa dengan cermat dugaan keterlibatan Gubernur Jambi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018.

Sekadar diketahui, Rabu (29/11/2017), KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2018.

Supriono Anggota DPRD Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Erwan Malik Plt Sekda Provinsi Jambi, Arfan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menemukan bukti kuat terjadinya praktik suap, sesudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017), dan melanjutkan dengan gelar perkara.

Total barang bukti uang Rp4,7 miliar yang berhasil diamankan KPK, diduga uang suap yang diistilahkan `Uang Ketok` supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau hadir dalam rapat pengesahan RAPBD tahun 2018. (rid/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs