Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Taufiqurrahman bekas Bupati Nganjuk.
Hari ini, Selasa (5/6/2018), Penyidik KPK memanggil Jianto Wakil Ketua DPRD Nganjuk sebagai saksi.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik perlu keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Taufiqurrahman.
Sekadar diketahui, Senin (8/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Tufiqurrahman sebagai tersangka kasus TPPU.
Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.
Dalam pengusutan gratifikasi dan pencucian uang, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiq. Di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012 warna abu-abu, dan 1 unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua.
Kemudian, KPK juga menyita sebidang tanah yang luasnya 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK sudah menjerat Taufiqurrahman dengan sangkaan penerima suap dan gratifikasi terkait fee proyek, perizinan, serta promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun 2017.
Dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurrahman terjerat tiga kasus, yaitu menerima suap, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. (rid/dwi)