Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengusut kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.
Hari ini, Kamis (6/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang Anggota DPRD Kota Malang (non aktif). Enam orang diperiksa sebagai tersangka, dan satu orang sebagai saksi.
Mereka yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka adalah Asia Iriani (PPP), Een Ambarsari (Gerindra), Arief Hermanto dan Teguh Mulyono (PDI Perjuangan), Choeroel Anwar (Golkar) dan Suparno Hadiwibowo (Gerindra).
Sedangkan Hadi Susanto (PDI Perjuangan) diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Syamsul Fajrih (PPP) yang berstatus tersangka.
Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang.
Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan dan Wali Kota Malang sebagai tersangka, Senin (3/9/2018), KPK mengumumkan status 22 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru.
Para tersangka itu masing-masing terindikasi menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Dengan penetapan tersangka itu, tercatat sudah 41 orang dari total 45 Anggota DPRD Kota Malang yang berurusan dengan KPK. (rid/dwi/ipg)