Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.
Hari ini, Senin (10/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi, terdiri dari dua orang Anggota DPRD Kota Malang (non aktif), dan seorang pihak swasta.
Mereka yang dimintai keterangannya adalah Afdhal Fauza (Hanura) dan Syamsul Fajrih (PPP). Dua anggota Dewan Kota Malang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Diana Yanti (PDI Perjuangan).
Kemudian, saksi pihak swasta adalah Oemi Sugiati istri Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang. Dia akan diperiksa untuk penyidikan Ribut Harianto (Golkar) yang berstatus tersangka.
Seperti diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Waktu masih menjabat, Arief menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan dan Wali Kota Malang sebagai tersangka, Senin (3/9/2018), KPK mengumumkan status 22 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru.
Para tersangka itu masing-masing terindikasi menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Dengan penetapan tersangka itu, tercatat sudah 41 orang dari total 45 Anggota DPRD Kota Malang yang berurusan dengan KPK.(rid/tin/dwi)