Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Hari ini, Rabu (24/10/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Dwi Fitri Nurcahyo Staf Ahli bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan di Pemkot Pasuruan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Dwi Fitri Nurcahyo akan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan yang diduga menerima suap.
Penyidik KPK, menurut Febri, sampai sekarang masih mendalami keterangan sejumlah saksi dari unsur PNS dan swasta, terkait proses pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).
Berbekal cukup bukti permulaan, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM, di Kota Pasuruan. (rid/nin)