Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Setnov dan Anaknya sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut indikasi suap kepada penyelenggara negara, terkait penunjukan langsung perusahaan swasta, sebagai pemenang proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Hari ini, Selasa (28/8/2018), Penyidik KPK kembali memeriksa Setya Novanto mantan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI, sebagai saksi untuk penyidikan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Kemarin, Senin (27/8/2018), KPK sudah memeriksa Novanto sebagai saksi untuk Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar yang berstatus tersangka.

Selain itu, hari ini KPK juga memanggil Rheza Herwindo ‎Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri/anak Setnov, juga sebagai saksi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Rheza terpantau datang sendiri ke Kantor KPK memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara Setya Novanto yang berstatus terpidana kasus korupsi Proyek KTP Elektronik, datang diantar mobil tahanan dengan pengawalan.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Penyidik KPK perlu klarifikasi sejumlah informasi kepada para saksi.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.

Eni Maulani Saragih yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di Rumah Dinas Menteri Sosial, kawasan Jakarta Selatan.

Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap.

Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.

Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik) itu, disangka sudah menerima Rp500 juta, bagian dari commitment fee 2,5 persen nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dari hasil pemeriksaan KPK, total uang suap yang diduga akan diberikan pihak swasta kepada Eni Saragih sebanyak Rp4,8 miliar. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs