Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengusut kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.
Hari ini, Senin (3/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah Anggota DPRD Kota Malang, yang sebelumnya sudah diperiksa di Mapolres Kota Malang.
Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan orang yang mayoritas laki-laki memakai baju batik, masuk ke Lobi Gedung Merah Putih.
Sesudah melapor ke penerima tamu, rombongan yang terindikasi Anggota Dewan Kota Malang itu mendapat kartu elektronik dengan tali warna merah.
Di lingkungan Kantor KPK, tali warna merah itu khusus diberikan untuk orang-orang yang akan dimintai keterangannya oleh Penyidik KPK.
Sebelumnya, beredar informasi di kalangan wartawan, hari ini ada 22 Anggota DPRD Kota Malang yang akan menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, terkait kasus suap APBD-P Kota Malang Tahun 2015.
Masing-masing adalah Erni Farida,Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Priatmoko, Tutuk Haryani, dan Diana Yanti (PDI Perjuangan).
Lalu, ada nama Een Ambarsari, Suparno, dan Teguh Puji Wahyono (Gerindra).
Bambang Triyoso, Choirul Amri, dan Sugiarto (PKS), Choeroel Anwar, dan Ribut Haryanto (Golkar).
Kemudian Imam Ghozali, dan Afdhal Fauza (Hanura). Asia Iriani, dan Syamsul Fajrih (PPP).
Indra Tjahyono, dan Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), dan Mohamad Fadli (Nasdem).
Sementara, sampai siang ini pihak KPK belum memberikan keterangan pemeriksaan para Anggota Dewan Kota Malang itu statusnya sebagai saksi atau tersangka.
Sekadar diketahui, kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang, yang menjadi tersangka sejak Jumat (11/8/2017).
Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.
Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Lalu, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Sesudah proses penyidikan, KPK meneruskan ke proses hukum Abah Anton dan 18 Anggota DPRD Kota Malang ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (rid/rst)