Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Hari ini, Kamis (13/12/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lima orang dari unsur swasta dalam proses penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif.
Mereka yang diminta datang ke Kantor KPK, Jakarta Selatan adalah Rosyid kontraktor swasta yang menjabat Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Pasuruan.
Kemudian, Yus Saptono pemilik CV Yusata Teknik, Supono pemilik CV Wiratama, Fauzi pemilik CV Karya Prima dan Boby seorang pengusaha sablon.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan saksi itu untuk mengonfirmasi dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa yang melibatkan Wali Kota Pasuruan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).
Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dari hasil pemeriksaan, disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan. (rid/dim)