Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan oknum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan DPRD Jawa Timur.
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Samsul Arifien Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yang beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (10/7/2018).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Samsul akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai salah seorang tersangka penyuap Anggota DPRD Jawa Timur, terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran SKPD Jawa Timur tahun 2017, dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Pantauan suarasurabaya.net di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.05 WIB, Samsul Arifien memenuhi panggilan KPK, didampingi dua orang rekannya.
Sesudah mengisi daftar hadir, Samsul yang memakai topi warna hitam langsung duduk menunggu giliran pemeriksaan di lobi Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Jumat (6/7/2018), Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengumumkan penetapan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan kasus suap DPRD Provinsi Jawa Timur.
Selain Samsul Arifien, KPK juga menetapkan Mochamad Ardi Prasetiawan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.
Bahkan, Penyidik KPK langsung menahan Ardi Prasetiawan di Rutan Cabang KPK, selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sekadar mengingatkan, kasus korupsi di lingkungan DPRD Jawa Timur terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Senin (4/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menemukan Rp150 Juta di ruang kerja Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur. Uang itu, diduga bagian dari commitment fee yang totalnya Rp600 juta per tahun, dan harus dibayarkan kepala dinas tiap tiga bulan sekali.
Sesudah memeriksa dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Bambang Heryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, dan Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.
Kemudian, Rahman Agung dan Santoso staf anggota DPRD Jawa Timur, serta Anang Basuki Rahmat yang diduga berperan sebagai perantara.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Muhammad Kabil Mubarok Anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka ketujuh.
Ketujuh orang tersangka itu sudah menjalani proses persidangan serta dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dan mendapat hukuman penjara serta kewajiban membayar denda. (rid/dwi)