Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak cepat dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.
Hari ini, Selasa (8/5/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi dari unsur swasta, terkait dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Mereka yang dipanggil ke Kantor KPK, yaitu Rinaldy Santosa, Nabiel Titawano dan Indra Mardhani karyawan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), serta Herman Setya Budi Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur.
Terkait kasus yang menjerat Mustofa, kemarin Penyidik KPK memeriksa 15 orang saksi yang di antaranya karyawan perusahaan konstruksi, di Markas Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Para saksi itu diminta mengklarifikasi proses pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mojokerto, yang diduga menjadi salah satu lahan korupsi Bupati Mojokerto.
Sekadar diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastucture, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/rst)