Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Hari ini, Kamis (20/12/2018), Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan empat orang pegawai negeri sipil Pemkot Pasuruan, sebagai saksi untuk penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif.
Mereka yang diminta datang ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan yaitu Dedik Usdikari Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Kemudian, Akung Novajanto Sodiq Nuch Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, Agus Sudarmanto dan Agus Widodo Ketua Pokja Bagian Layanan Pengadaan Kota Pasuruan tahun anggaran 2017.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, keterangan saksi-saksi dari unsur PNS itu diperlukan untuk mengonfirmasi dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa yang melibatkan Wali Kota Pasuruan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).
Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek tersebut. (rid/dim/ipg)