Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari unsur penyelenggara negara/pegawai negeri sipil, juga pihak swasta.
Hari ini, Jumat (14/12/2018), Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan empat orang sebagai saksi untuk penyidikan Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif.
Dua di antaranya, Roni Abas dan Arif Brillianto adalah pejabat pembuat komitmen/Jabatan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan pada Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Sedangkan dua lagi orang yang juga diminta datang ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, atas nama Rofiq pemilik CV Mulya Utama dan Sugiono pemilik CV Fajar Utama.
Terkait pemeriksaan lanjutan ini, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, keterangan saksi-saksi diperlukan untuk mengonfirmasi dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa yang melibatkan Wali Kota Pasuruan.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).
Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek tersebut. (rid/iss/rst)