Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses pengalihan anggaran dalam APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
Hari ini, Rabu (16/5/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Dokter Sugeng Mulyadi Direktur RSUD Kota Mojokerto (RSU Dokter Wahidin Sudiro Husodo), sebagai saksi.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, saksi tersebut akan dimintai keterangan dalam penyidikan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto (non aktif) yang berstatus tersangka dan sudah jadi tahanan KPK.
Selain Direktur RSUD Kota Mojokerto, KPK juga memanggil Subambihanto mantan Asisten Administrasi Umum di Pemerintah Kota Mojokerto, sebagai saksi perkara yang menjerat Wali Kota Mojokerto.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11/2017).
Penetapan status hukum itu pengembangan perkara suap yang menjerat Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, serta tiga orang Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta.
Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto diduga berperan menginstruksikan Wiwiet memberikan suap kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara. (rid/iss/ipg)