Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergerak cepat dalam proses pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.
Hari ini, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan 15 orang saksi dari yang di antaranya karyawan perusahaan konstruksi, di Markas Polres Mojokerto, Jawa Timur.
“Para saksi itu akan diminta mengklarifikasi soal proses pembangunan jalan di Kabupaten Mojokerto,” kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Senin (7/5/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jumat (4/5/2018), Penyidik KPK juga memeriksa 18 saksi dari unsur Pegawai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dinas Pekerjaan Umum, dan pihak swasta di daerah Mojokerto.
Selain itu, kata Febri, hari Jumat dan Sabtu pekan lalu, Tim KPK juga menyita 20 unit mobil yang statusnya dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Mojokerto.
Beberapa di antaranya mobil Nissan X-Trail, Nissan Navara, Toyota Fortuner, Toyota Camry, Toyota Kijang Innova, dan Mitsubishi Pajero.
Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastucture, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/ipg)