Sabtu, 23 November 2024

KPK Panggil Seorang Dokter dan PNS sebagai Saksi Kasus Suap di Pemkab Jombang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang tersangka kasus korupsi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (13/2/2018), memanggil dua orang saksi kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Mereka yang dipanggil adalah Dokter Subur, dan Bambang Irawan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

“Dua orang yang dipanggil akan dimintai keterangannya oleh penyidik sebagai saksi dari NSW Bupati Jombang yang berstatus tersangka,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK melalui pesan singkat, Selasa (13/2/2018).

Seperti diketahui, Minggu (4/2/2018), KPK menetapkan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan Inna Silestyowati Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018).

Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.

Pemberian itu, menurut KPK, adalah suap supaya Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.

Sedangkan Nyono yang ingin menjadi Bupati Jombang periode 2018-2023, menerima suap itu untuk biaya pemenangannya di Pilkada 2018.

Sumber uang suap diduga dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017, dengan total sekitar Rp434 juta.

Sekarang, Nyono Suharli Wihandoko dan Inna Silestyowati menjadi penghuni Rumah Tahanan KPK. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs