Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, Rendra disangka menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Kasus kedua, mantan politisi Partai Nasdem itu disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar, terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang.
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK mengimbau semua pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi, bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Rencananya proses pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan juga di Malang. Kami ingatkan supaya pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan informasi dengan benar,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Fenomena korupsi yang melibatkan kepala daerah, menurut Saut, semakin mengkhawatirkan dan sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati alokasi anggaran.
“Apalagi dalam kasus dugaan korupsi ini, ada Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk peningkatan kualitas pendidikan,” paparnya.
Saut Situmorang menambahkan, kedua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Malang, terungkap atas informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim KPK melakukan penyelidikan mulai tanggal 4 Oktober 2018. Lalu, mulai Senin (8/10/2018) sampai hari ini, KPK sudah menggeledah 22 lokasi antara lain Pendopo Bupati Malang, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malang, dan Kantor Korwil Jatim Partai Nasdem.
Dari penggeledahan itu, Tim KPK menyita 15 ribu Dolar Singapura di Rumah Dinas Bupati Malang, Rp305 juta di Kantor Dinas Bina Marga, dan Rp18,9 juta di rumah seorang pegawai Pemkab Malang. (rid/nin/rst)