Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara sedikitnya Rp2,3 triliun.
Hari ini, Kamis (12/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kementerian Dalam Negeri, sebagai saksi.
Waktu proyek KTP Elektronik berlangsung, Zudan menjabat Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri.
Selain Zudan, KPK juga memanggil Rindoko Dahono Wingit mantan Anggota DPR RI, Rustinah dan Suparmango pegawai negeri sipil di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, keempat orang itu dipanggil sebagai saksi penyidikan Markus Nari mantan Anggota Fraksi Partai Golkar yang berstatus tersangka.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat langsung.
Selain Markus Nari, ada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung yang masih dalam proses penyidikan.
Sebelumnya Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus sudah terbukti bersalah dan mendapat vonis pidana dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Anang Sugiana Sudiharjo masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan Setya Novanto yang berperan mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (rid/dwi/ipg)