Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari Bambang Soesatyo Ketua DPR RI terkait hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, tanggal 9 Februari 2018.
Sesudah mempelajari dan membahas secara internal, KP mengirimkan surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 serta melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Lewat surat balasan itu, KPK menyampaikan beberapa hal, antara lain KPK menghormati fungsi pengawasan DPR, dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Walau KPK tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi Pansus, dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut,” ujar Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, Rabu (14/2/2018), melalui pesan singkat.
KPK, lanjut Febri, memandang perlu untuk menjelaskan sejumlah informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepad publik, sesuai Pasal 20 UU tentang KPK.
Maka dari itu, KPK melampirkan uraian tentang empat hal terkait aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan, dalam surat balasannya.
Informasi itu, menurut Febri, perlu disampaikan kepada publik supaya masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional.
“KPK juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi, termasuk indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merupakan tanggung jawab DPR, pemerintah serta pemangku kepentingan lain. Jadi, pemberantasan korupsi harus dilihat sebagai kerja bersama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, KPK juga mengajak DPR untuk meningkatkan kinerja yang berdampak luas bagi kebaikan masyarakat, serta mencegah pelemahan KPK.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, masih ada tugas DPR yang belum terlaksana, antara lain pembentukan dan revisi UU Tipikor, UU Perampasan Aset, pengawasan pemerintahan dan pembatasan transaksi tunai.
“KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan. Hal yang sama juga kami harap menjadi perhatian DPR, mengingat dari tiga aktor terbanyak pelaku korupsi yang diproses KPK adalah dari unsur swasta (184 orang), PNS eselon I-III (175 orang) dan Anggota DPR/DPRD (144 orang),” papar Febri.
Selain itu, survei-survei persepsi korupsi, menurut Febri juga perlu diperhatikan, karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan melakukan praktik korupsi.
Respon KPK itu diharapkan menjadi perhatian bersama, supaya KPK dan DPR benar-benar bisa berkontribusi untuk kemaslahatan Rakyat Indonesia. (rid/dwi)