Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur/penyelenggara negara.
Pada minggu (14/10/2018), Tim KPK menyegel sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK membenarkan ada Tim KPK yang melakukan penggeledahan dan penyegelan di wilayah Kabupaten Bekasi. Tapi, Basaria belum memberikan informasi detail terkait kegiatan itu.
“Ya, ada tim yang bergerak di lapangan. Informasi detailnya nanti disampaikan dalam konferensi pers,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sekedar diketahui, dari awal sampai pertengahan Oktober 2018, Tim KPK tercatat sudah tiga kali melakukan penindakan hukum.
Sebelumnya, Kamis (4/10/2018), Satgas KPK menangkap Setiyono Wali Kota Pasuruan atas dugaan menerima suap dari pihak swasta, terkait proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), di Kota Pasuruan.
Kemudian, Senin (8/10/2018), Tim KPK menggeledah sejumlah lokasi di daerah Malang. Antara lain di Ruang Kerja Bupati Malang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, di Komplek Pendopo Agung Kabupaten Malang, kantor swasta dan rumah pribadi Bupati Malang.
Sesudah menemukan cukup bukti, KPK menetapkan Rendra Kresna Bupati Malang sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, Rendra disangka menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo pihak swasta, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang, tahun anggaran 2011.
Kasus kedua, mantan politisi Partai Nasdem itu disangka menerima gratifikasi bersama Eryk Armando Talla pihak swasta sebanyak Rp3,55 miliar, terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Malang. (rid/tin)