Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini mengumumkan status Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka itu dilakukan sesudah Penyidik KPK menemukan cukup bukti keterlibatan Zumi Zola, dari pengembangan kasus suap yang melibatkan anak buahnya dan anggota DPRD Jambi.
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengungkapkan, Zumi Zola sebetulnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2018, dan sehari kemudian KPK meminta imigrasi melakukan pencekalan ke luar negeri.
“Tapi, karena waktu itu tim penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan di lapangan, KPK baru mengumumkan secara resmi hari ini,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Menurut Basaria, KPK menemukan bukti permulaan Zumi Zola dan Arfan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, pernah menerima hadiah janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Sejak menjabat tahun 2016, Zumi Zola diduga bersama Arfan menerima Rp6 miliar, dan menerima hadiah/janji lainnya yang sampai sekarang masih diusut KPK.
Dari penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di Kota Jambi, mulai 31 Januari sampai 1 Februari 2018,, KPK menyita sejumlah dokumen serta uang pecahan Rupiah dan Dollar AS.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh Basaria.
Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Zumi Zola sebagai saksi. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, dia membantah memerintahkan anak buahnya menyuap Anggota DPRD Jambi.
Sekadar diketahui, KPK menemukan bukti kuat terjadinya praktik suap, sesudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Total barang bukti uang Rp4,7 miliar yang berhasil diamankan KPK, diduga uang suap yang diistilahkan `Uang Ketok` supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau hadir dalam rapat pengesahan RAPBD tahun 2018.
Dari OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Supriono Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Erwan Malik Plt Sekda Provinsi Jambi, Arfan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi sebagai tersangka pemberi suap. (rid//iss/ipg)